PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT 2025


PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TAHUN 2025

 

Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi …………………………………….. maka akan dilakukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi ……………………….. dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal          : ……………………………………..

Waktu                      : Pukul 09:00 WIB s/d Selesai

Tempat                    : …………………………………

Jl. ……………………………..

  1. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal          : ………………………………………..

Waktu                      : Pukul 14:00 WIB s/d Selesai

Tempat                    : Kantor Pengadilan Tinggi ……………..

Jl. …………………………………………………………….

  1. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi ……………adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI RAYA maupun Pengadilan Tinggi …………….. sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. Peserta wajib:

(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Provinsi Lampung;

(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;

  1. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkirdi sekitar area ……………………..pada saat Pengangkatan Advokat dan pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi ………………………………….;
  2. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.

Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, …………. 2025

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERKUMPULAN OFFICIUM NOBILE BERKEADILAN

(PERNONIL)

 

 

Scroll to Top