PENGUMUMAN DATA ULANG ANGGOTA INDONESIA TAHUN 2025

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat pada tanggal 31 Desember 2025, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERNOBIL akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERNOBIL yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERNOBIL.
  2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 Mei 2025 s.d. 17 Juli 2025.
  3. Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs …………………………….atau di Sekretariat DPC PERNOBIL di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs …………………
  4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC, harus diserahkan kepada DPN PERNOBIL melalui Sekretariat DPC PERNOBIL di wilayah domisili Advokat terdaftar
  5. Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERNOBIL pada:
  6. Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
    – Formulir Data Ulang 2025 yang telah diisi;
    – Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERNOBIL;
    – Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
    – Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
    – Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.
  7. Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Mei 2025 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2027;
  8. KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERNOBIL tempat dimana Advokat terdaftar .

 

Jakarta, 10 MEI 2025

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERNOBIL

Scroll to Top