PENGUMUMAN PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA TAHUN 2025

Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:

  1. Formulir Pendaftaran (diisi lengkap)
  2. Bukti setor bank biaya pendaftaran (ditempelkan di kertas A4)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (ditempelkan di kertas A4)
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  5. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)
  6. Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
  7. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (latar merah) (mohon ditempelkan di kertas A4)
  8. Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat
  9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERNOBIL sebagai Pendamping yang masih berlaku
  10. Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai 10.000)
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(surat keterangan berkelakuan baik) (khusus untuk yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, wilayah Sumatera Barat, wilayah Sumatera Utara dan wilayah Kepulauan Riau)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga(khusus untuk yang berdomisili di wilayah Jawa Timur)
  14. Akta Kelahiran(khusus untuk yang berdomisili di wilayah Banten dan wilayah Kepulauan Riau)
  15. Berita Acara Sumpah dilegalisir bagi yang sudah menjadi Advokat oleh organisasi lain.

Apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian.

 “Bagi Peserta yang telah diumumkan namanya namun tidak hadir pada hari/tanggal pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi yang telah ditentukan maka akan diikutkan pada kesempatan berikut dengan membayar biaya seperti semula.”

Berkas pendaftaran diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERNOBIL masing – masing di seluruh wilayah Indonesia dibuat “rangkap dua” dan khusus Jakarta diserahkan ke:

Scroll to Top