Sejarah PERNOBIL

Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) mulai hadir ke masyarakat pada 04 Juni 2024, dan Telah Menerima  Nomor AHU-0005889.AH.01.07.Tahun 2024 dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk sejak undang-undang tersebut diundangkan. Sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Organisasi Advokat Bernama : Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL).

Kesepakatan untuk membentuk Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) diawali dengan proses panjang dan Penuh perjuangan.

Sebagai Organisasi Advokat yang Sah di Setujui Oleh Mentri dan  Menerima AHU-0005889.AH.01.07.Tahun 2024 dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Meski usia Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) masih belia, namun dengan restu dari semua pihak Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL)  berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

 

PERNOBIL

Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) adalah organisasi Advokat yang sah di Akui di Indonesia Melalui SK AHU KEMENKUMRI Nomor AHU-0005889.AH.01.07.Tahun 2024

Scroll to Top