Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan menyambut langkah strategis dalam penguatan tata kelola profesi advokat di Indonesia melalui hadirnya Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI) sebagai lembaga pemersatu dan pengawas standar profesi.
Berdasarkan Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, DANI kini secara resmi memiliki perlindungan hukum atas nama dan lambangnya dengan Nomor Pendaftaran IDM001415020, tertanggal penerimaan 05 Juli 2025. Perlindungan ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun hingga 05 Juli 2035 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas merek ini menjadi tonggak penting yang menegaskan eksistensi DANI sebagai entitas yang sah dalam kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Selain itu, hal ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan identitas organisasi serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pembentukan DANI sendiri dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyatukan standar profesi advokat di tengah keberagaman organisasi yang ada saat ini. DANI diharapkan mampu menjadi lembaga sentral yang menjalankan fungsi strategis, meliputi perumusan kebijakan profesi, pengawasan pendidikan dan sertifikasi advokat, serta penegakan kode etik secara transparan dan berkeadilan.

Sebagai bagian dari ekosistem organisasi advokat, Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan memandang bahwa kehadiran DANI merupakan langkah progresif dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas advokat di Indonesia. Sinergi antar organisasi di bawah naungan DANI diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih tertib, kredibel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ke depan, DANI diharapkan tidak hanya menjadi simbol pemersatu, tetapi juga motor penggerak reformasi profesi advokat yang berkelanjutan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.
Redaksi : Humas Pernobil
